Senin, 23 November 2015

Fungsi badan usaha

Fungsi badan usaha
    Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatan nya ada 2 yaitu:
1. Fungsi manajemen
       Fungsi ini meliputi tugas tugas yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin untuk menjalankan kegiatan kegiatan dalam suatu badan usaha.
Fungsi manajemen meliputi: perencanaan(planing), penggerakkan(actuating), pengoordinasian(coordinator), dan pengawasan(controlling)
Pengarahan.
2. Fungsi operasional
       Fungsi operasional berupa pelaksanaan atau suatu kegiatan badan usaha yang bertujuan menghasilkan laba atau keuntungan.
Fungsi operasional meliputi:
- bidang produksi
- bidang pembelanjaan
- bidang personalia
- bidang administrasi
- bidang pemasaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar