Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi(bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasil kan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri badan usaha diantara nya:
1). Bertujuan mencari keuntungan
2). Menggunakan modal dan tenaga kerja
3). Aktifitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
Minggu, 22 November 2015
Badan usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar