Perantara dagang
1. Pengertian perantara dagang
Perantara dagang adalah orang yang bekerja untuk menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Misalnya pabrik roti berada di jakarta bisa di jual ke daerah lain berkat jasa perantara dagang.
Dalam dunia usaha para perantara dagang sangat di butuhkan karena bisa mengembangkan dan memperluas usaha dan produk kita ke seluruh daerah bahkan sampai ke seluruh negara.
Perantara dagang dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Perantara Dagang yang tidak berkaitan dengan jual beli
Ada beberapa macam perantara dagang yang tidak berkaitan dengan jual beli adalah sebagai berikut:
a. Transportasi
b. Asuransi
c. Pengepakan/pembungkusan
d. Biro periklanan
e. Ekspeditur
f. Pegadaian
g. Koperasi
h. Bank
i. Pergudangan
2. Perantara dagang yang berkaitan dengan jual beli
Perantara dagang yang berkaitan dengan jual beli dibagi menjadi 2 adalah sebagai berikut:
A. Punya hak milik
Punya hak milik berarti dia mempunyai sebuah usaha dan dia terjun langsung atau bekerja dalam usaha tersebut.
Perantara dagang yang berkaitan dengan jual beli yang punya hak milik ada beberapa macam yaitu:
1. Pedagang besar
2. Grosir
3. Agency/agen
4. Importir
5. Eksportir
6. Pedagang kecil
7. Tokoh kecil
8. Pedagang eceran
9. Swalayan
10. Kios
11. Warung
B. Tidak punya hak milik
Tidak punya hak milik berarti dia hanya menyalurkan barang nya ke konsumen saja bukan mereka yang mempunyai usaha.
Perantara dagang yang berkaitan dengan jual beli yang punya hak milik dibagi menjadi beberapa macam sebagai berikut:
1. Karyawan
2. Sales
3. Pegawai
4. Komisiyoner
5. Makelar
6. Pramuniaga
7. Wiraniaga
8. Cingkau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar